Not found

Ups..

Halaman yang kamu tuju tidak ditemukan.

Illustration
Edufund

© PT. Fintech Bina Bangsa. 2022. All Right Reserved.

Edufund Phone Number

+62 21 5011 1708

Customer Support:

Setiap hari · 09:00 s/d 18:00

Phone Verification:

Setiap hari · 09:00 s/d 17:30

Unduh Aplikasi Edufund

unduh-aplikasi

Temukan Kami

Instagram IconFacebook IconTik Tok IconLinkedIn IconYoutube Icon

Mitra


Bank MayapadaBank Akasia MasEnglish FirstWall Street EnglishAlgoritmaUPH
Sangkalan & Risiko
  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Landing) merupakan kesepakatan dan keputusan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko atas pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Masyarakat pengguna harus membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan pengguna layanan Edufund serta informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  1. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  2. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Semua transaksi wajib melalui sistem perbankan. Penyelenggara dan pengguna edufund dilarang menerima atau memberi uang baik secara tunai maupun melalui kwitansi pembayaran serta dalam bentuk lain apapun.
  3. Seluruh aktivitas pinjam-meminjam baik perdana maupun pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan secara online melalui edufund yang hanya dapat diakses melalui https://edufund.co.id. Setiap aktivitas yang mengatasnamakan PT. Fintech Bina Bangsa dengan tujuan untuk mencari keuntungan tanpa melalui sistem Edufund adalah melanggar hukum dan dapat dipidana serta dapat diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib
®
PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) merupakan Perusahaan yang telah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-88/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.